Link Collider - Best SEO Booster

Monday, January 20, 2014

kebijakan ekonomi internasional

KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL 
• PENGERTIAN KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL 
• INSTRUMEN KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
• TUJUAN KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL 
Pengertian Kebijakan Ekonomi Internasional
Kebijakan dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk menata kembali dan mengatur ekonomi internasional agar berdampak positif terhadap ekonomi nasional serta membatasi pengaruh negatif ekonomi internasional terhadap ekonomi nasional.
Instrumen Kebijakan Ekonomi Internasional
• Instrumen yang digunakan dalam kebijakan ekonomi internasional adalah :

  •  - Kebijakan Perdagangan Internasional (Exim).
  •  - Kebijakan Pembayaran Internasional.
  •  - Kebijakan Bantuan Luar Negeri. 

Yang kesemua yang tersebut diatas tercatat dalam Pos Pos Neraca Pembayaran Internasional suatu negara . Maka pengelompokkan pos dasar neraca pembayaran dari segi ketentuan diatas menjadi sbb:
A.Necara Transaksi Berjalan (Current Account) 
1.Transaksi Perdagangan (barang dan jasa) 
2.Pendapatan Modal 
3.Transaksi Unilateral (transaksi satu arah)
B.Neraca Transaksi Modal (Capital Account) 
4.Penanaman Modal Langsung 
5.Utang-Piutang Jangka Panjang 
6.Utang-Piutang Jangka Pendek 
7.Sektor Moneter 
Kebijakan Perdagangan Internasional (EXIM) 
• Kebijakan Perdagangan Di Bidang Ekspor.
1. Di Dalam Negeri 
2. Di Luar Negeri 
 • Kebijakan Perdagangan Di Bidang Impor. 
1. Tariff Barriers 
 2. Non Tariff Barriers
 • Kebijakan Perdagangan Lainnya.
Kebijakan Perdagangan Di Bidang Ekspor Akan mempengaruhi rekening transaksi berjalan dalam rangka peningkatan devisa hasil ekspor suatu negara.
• Kebijakan Perdagangan Di Bidang Ekspor dikelompokkan menjadi 2 katagori kebijakan yaitu sbb: 
1 . Kebijakan Perdagangan Ekspor Di Dalam Negeri 
 2. Kebijakan Perdagangan Ekspor Di Luar Negeri 
 1.Kebijakan Perdagangan Ekspor Di Dalam Negeri 

  • • Kebijakan perpajakan dlm bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor/pajak ekspor tambahan (PET) utk barang ekspor tertentu. 
  •  • Fasilitas kredit perbankan yang mudah dan murah untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang terentu. 
  •  • Penetapan prosedur / tata laksana ekspor yg relatif mudah. Eksportir cukup memiliki SIUP,TDP dan tdk memerlukan surat ijin seperti Agka Pengenal Ekspor kecuali ekspor barang tertentu. 
  • • Pemberian subsidi ekspor, misalnya pemberian sertifikat ekspor. 
  • • Pembentukan asosiasi eksportir. 
  •  • Pembentukan kelembagaan seperti bounded warehouse (KBN), bounded island, export processing zone dll. 
  • • Larangan/Pembatasan ekspor oleh Menteri Perdagangan . 
  •  • Pengaturan tentang Devisa Hasil Ekspor , yg hrs ditempatkan pd Bank Devisa di dalam negeri.
2.Kebijakan Perdagangan Ekspor Di Luar Negeri

  • • Pembentukan International Trade Promotipn Centre (ITPC) di berbagai negara. 
  • • Pemanfaatan General System of Preferency atau GSP yaitu fasilitas keringanan bea masuk yg diberikan negara-negara industri utk barang manufaktur yg berasal dari negara yg sdg berkembang. Hal ini sbg salah satu hasil konferensi perdagangan dunia -UNTAD (United Nation Conference on Trade and Development)
  •  • Menjadi anggota Commodity Association of Producer seperti Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
  •  • Menjadi anggota Commodity Agreement between Producer and Consumer seperti International Coffee Organization-ICO, Multi Fibre Agreement-MFA. dll. Kebijakan Perdagangan Di Bidang Impor 
  • • Akan mempengaruhi rekening transaksi berjalan dalam rangka penghematan devisa suatu negara dan melindungi /mendorong industri dalam negeri. 

 • Kebijakan Perdagangan Di Bidang Impor terdiri dari: 
1).Kebijakan Tariff Barrier 
2).Kebijakan Non Tariff Barrier 
• Tarif : adalah pembebanan bea/pajak(custom duties) terhadap barang / jasa yg melewati batas daerah pabean suatu negara.
 • Pelaksanaan sistem pemungutan Tarif Bea Masuk dibedakan : 
1. Atas dasar tingkat prosentase dikalikan harga (Ad Valorem) 
2. Atas dasar ukuran atau satuan barang (Specific) 
3. Atas dasar kombinasi antara ad valorem dan specific (Compound). 
 • Kebijakan Tarif khusus dlm pembebanan bea masuk dpt berbentuk sbb: 
1. Pembebasan Tarif / Keringanan Tarif antara o % s/d 5% utk brg kebutuhan pokok dan vital. 
2. Tarif Sedang antara 5 % - 20 % barang yg blm cukup diproduksi di dlm negeri. 
3. Tarif Tinggi diatas 20 % dikenakan utk barang mewah dan barang lain yg sdh cukup diproduksi di dlm negeri. 
 Tujuan Kebijakan Tariff Barrier 
• Tarif Proteksi : yaitu pengenaan tarif bea masuk tinggi yg tinggi utk mencegah /membatasi impor barang tertentu.
• Tarif Revenue : yaitu pengenaan tarif bea masuk yg bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Fungsi Tariff Barrier
 • Fungsi Regulate : mengatur yaitu mengatur perlindungan kepentingan ekonomi/industri dalam negeri .
• Fungsi Budgeter : sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
• Fungsi Distribusi /Pemerataan: untuk distribusi pendapatan nasional.

2).Kebijakan Non Tariff Barrier Kebijakan ini dpt dikelompokkan sbb:
1. Pembatasan Spesifik (Specific Limitation) meliputi
a.
l: -Larangan impor secara mutlak
-Pembatasan impor ( Quota System)
-Peraturan Kesehatan / Karantina
 2. Peraturan Bea & Cukai (Customs Administration Rules) :
 - Penetapan harga pabean (customs value) dan sistem permeriksaan pabean.
 - Penetapan kurs valuta asing (kurs bea masuk) .
3. Government Participation: 
berupa Subsidi kpd produsen dgn tujuan membantu produsen dalam negeri .

Quota Import
Quota Impor (import quota) : adalah pembatasan jumlah fisik (kuantitatif) yg dilakukan terhdp barang yg masuk daerah pabean. Ketentuan GATT / WTO sistem quota ini hanya dpt digunakan dlm hal sbb:
1. Utk melindungi hasil pertanian.
2. Utk menjaga keseimbangan neraca pembayaran
3. Utk melindungi kepentingan nasional Macam-macam Quota Import

  • Absolute/ Unilateral Quota:yaitu sistem quota yg ditetapkan secara sepihak (tanpa negosiasi)
  • Negotiated/ Bilateral Quota: yaitu sistem quota yg ditetapkan atas dsr kesepakatan atau menurut perjanjian.
  • Tariff Quota:yaitu pembatasan impor yg dilakukan dgn mengkombinasikan sistem tarif dan sistem qouta.
  • Mixing Quota: yaitu pembatasan impor bahan baku tertentu utk melindungi industri dlm negeri.
  •  Subsidi
  • Subsidi : pemberian subsidi oleh pemerintah utk memberikan perlindungan /bantuan kepada produsen/industri dalam negeri dlm bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak,fasilitas kredit, subsidi harga dgn tujuan menaikkan produksi dlm negeri atau menurunkan impor, mempertahankan jumlah konsumen dlm negeri,menjual dgn harga yg lbh murah drpd produk impor.  
  •  Bea/Tarif dan Subsidi Cukup banyak pengaruh ekonomi Bea /tarif dan Subsidi antara lain :
  • • Pengaruh terhdp perdagangan ekspor impor (Trade Effect)
  • • Pengaruh terhdp harga (Price Effect)
  • • Pengaruh terhdp konsumsi (Consumption Effect)
  • • Pengaruh terhdp produksi (Production Effect yg lazim disbt Protective Effect)
  • • Pengaruh terhdp pembagian pendapatan nasional ( Redistribution Effect/ Income Effect) Kebijakan Perdagangan Lainnya :
A.Dumping.
B.Cartel.


A.Dumping. 
Adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yg dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dgn harga yg lebih murah dibandingkan yg dibayar konsumen di dlm negeri. Ada tiga tipe Dumping yaitu sbb :
1. Persistent Dumping: yaitu kecenderungan monopoli yg berkelanjutan dr suatu perusahaan di pasar domestik utk memperoleh profit maksimum dgn menetapkan harga yg lebih tinggi di dlm negeri drpd di luar negeri.
2. Predatory Dumping : yaitu tindakan perusahaan utk menjual barangnya di luar negeri dgn harga yg lebih murah utk sementara (temporary), sehingga dpt menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dlm persaingan bisnis. Setelah dpt memonopoli pasar barulah harga kembali dinaikkan utk mendpt profit maksimum.
 3. Sporadic Dumping : yaitu tindakan perusahaan dlm menjual produknya di luar negeri dgn harga yg lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Anti Dumping Code
Sesuai ketentuan General Agreement on Tariff and Trade / World Trade Organization suatu pemerintah dpt mengambil tindakan Anti Dumping dgn mengenakan Anti Dumping Duties sebesar kerugian yg dideritanya berdsrkan Anti Dumping Code (ADC). Berdsrkan ADC suatu negara dpt mengenakan Anti Dumping Duties apabila telah dibuktikan dgn Injury Test. Injury test adalah suatu penyelidikan apakah telah terjadi perdagangan luar negeri yg tidak jujur (unfair trade),sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Kebijakan Perdagangan Lainnya :
B. Internasional Cartel
Adalah suatu bentuk organisasi dr bbrp negara/perusahaan pemasok (supplier) produk tertentu yg sepakat membatasi produksi dan ekspor mereka dgn tujuan memonopoli sehingga dpt memaksimalkan keuntungan.Contoh: OPEC, IATA (International Air Transport Association), IBA (International Bauxite Association) dll. Kesimpulannya pembentukan kartel pd dsrnya hanya menguntungkan dan mementingkan kepentingan negara/perusahaan anggota kartel, tetapi merugikan perdagangan internasional secara Keseluruhan.Kebijakan Pembayaran Internasional Meliputi tindakan atau kebijakan pemerintah terhadap Rekening Modal ( Capital Account /Neraca Transaksi Modal dan Finansial) dalam Neraca Pembayaran Internasional yang berupa pengawasan terhadap pembayaran internasional .Misalnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berupa tindakan Exchange Control /Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Devisa atau Pengaturan / Pengawasan Lalu Lintas Modal jangka Panjang. Pengawasan Devisa berpengaruh terhadap Cara Pembayaran Internasional Transaksi Exim , dimana devisa dikuasai oleh Negara maka cara yang dpt dipilih oleh eksportir dan importir di suatu negara adalah Private Compensation yang mempertemukan antara Importir dan eksportir di suatu negara sehingga tidak ada devisa keluar. Tindakan Pemerintah Devalauasi dan Revaluasi: Dalam sistim kurs/nilai tukar ditetapkan oleh pemerintah (Pengawasan Kurs/Exchange Control dan Sistem Kurs Tambatan/Pegged Rate Syatem) atau sistim kurs dimana tinggi rendahnya kurs ditentukan oleh mekanisme pasar (Floating Rate System) , sebagai akibat adanya perubahan daya beli mata uang dalam negeri ataupun daya beli mata uang asing pemerintah kadang kadang perlu melakukan penyesuaian kurs/nilai tukar .
Tindakan Pemerintah

  • –Melakukan Devaluasi : Apabila mata uang dalam negeri dinilai terlalu tinggi dinyatakan dlm valuta asing (overvalued). Pemerintah melakukan tindakan Devaluasi Tindakan Pemerintah
  • –Melakukan Revaluasi : Apabila mata uang dalam negeri dinilai terlalu rendah dinyatakan dlm valuta asing (undervalued) .Pemerintah melakukan tindakan Revaluasi. Adalah tindakan atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants) , pinjaman (loans) , bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan milter terhadap negara lain. Misalnya bantuan 24 pesawat tempur F16 bekas yang dihibahkan oleh pemerintah USA kpd Indonesia, tindakan ini akan mempengaruhi Neraca Pembayaran pada Pos Transaksi Berjalan /Current Account pada Transaksi Unilateral. 
  • Mengurangi impor barang barang konsumsi yang tidak esensial dan mendorong impor barang barang yang esensial

  •  - Mendorong ekspor dll.
Tujuan Kebijakan Internasional
1. Autarki ( Autarchi) bermaksud untuk menghindari dari pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi , politik dan militer.
2. Kesejahteraan (Welfare) dengan mengadakan perdagangan internasional suatu akan memperoleh keuntungan (gain from trade) dari terjadinya spesialisasi produksi dan meningkatnya konsumsi masyarakat suatu negara. Oleh karena itu hambatan perdagangan internasional seperti Tarif/Bea , Larangan Perdagangan , Quota dll dihilangkan atau dikurangi
 3. Proteksi /Protection : melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor dengan mengenakan tarif , quota dll
 4. Keseimbangan Neraca Pembayaran ( Equlibrium Balance Of Payment=BOP); negara yang memiliki kelebihan cadangan valuta asing/devisa jika pemerintah mengambil kebijkan stabilisasi ekonomi dalam negeri akan tidak banyak menimbulkan problem dalam Neraca Pembayaran. Sebaliknya untuk negara yang posisi cadangan valuta asing/devisa sedikit memaksa pemerintah mengambil kebijakan ekonomi internasionalnya misalnya pengawasan devisa (exchange control) tidak hanya lalu lintas barang dan jasa tetapi juga modal.
 5. Pembangunan Ekonomi (Economic Development) ; Untuk mencapai tujuan ini pemerintah dapat mengambil kebijakan misalnya: - Perlindungan terhadap industri dalam negeri yang masih baru mulai berjalan (Infant Industries)

Topik Bahasan:
Lalu Lintas Pembayaran Internasional
• Gambaran Umum Lalu Lintas Pembayaran Internasional.
• Peranan Bank Dalam Lalu Lintas Pembayaran Internasional.
• Pusat Financial Internasional.
• Bursa Valuta Asing dan Istilah-Istilah Valuta Asing. 
Gambaran Umum Lalu Lintas Pembayaran Internasional.

  1. Lalu Lintas Pembayaran Internasional /Luar Negeri berbeda dgn transaksi pembayaran di dlm negeri yg menggunakan mata uang yg sama, pembayaran di dlm negeri dpt dilakukan dgn Cek, Bilyet Giro atau Pemindah- bukukan antar rekening/perkiraan Bank dgn mengkredit rekening si penerima pembayaran dan mendebet rekening si pembayar. Lalu Lintas Pembayaran Internasional.
  2. Lebih komplek krn pembeli (importir) di suatu negara berhadapan dgn penjual (eksportir) di negara lain.
  3. Melibatkan mata uang yg berbeda antara dua negara atau menggunakan mata uang negara ketiga. (Hard Currency mata uang kuat –Soft Currency mata uang lemah).
  4.  Dibutuhkan mata/valuta asing atau devisa yg memerlukan perhitungan tertentu yg disbt nilai tukar (kurs) devisa , dan melibatkan jasa Bank Devisa utk membeli /menjual mata uang asing . Peranan Bank Dalam Lalu Lintas Pembayaran Internasional
  5. Bank Devisa adalah mitra dr eksportir dan importir dlm menjual-belikan tagihan dlm mata uang asing dan importir /eksportir dapat menggunakan jasa pembukaan L/C atau jasa penagihan dokumen yg ditawarkan bank devisa.
  6. Bank Devisa dapat membeli atau mendiskonto tagihan eksportir dan menempatkannya dana tersbt pada rekening bank diberbagai negara. Pusat Financial Internasional.
  7. Mekanisme pembayaran internasional ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yg ikut aktif beroperasi dlm bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional (valuta asing):
  •  Penyelesaian utang-piutang dgn pola desentralisasi (Decentralized System of International Payment) yg dilakukan secara bilateral.
  • Penyelesaian utang-piutang dgn pola terpusat (Centralized System of International Payment) yg dilakukan melalui Financial Center. Misalnya kelima negara menggunakan sistem ini maka Negara C sebagai pusat finansial internasional atau International Financial Center.
  • Campuran kedua bentuk yg disebut diatas. Dismping secara biteral ada negara yg berfungsi sebagai Financial Center.

 Pasar/Bursa Valuta Asing dan Istilah-Istilah Valuta Asing
Pasar/Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Market) diartikan sebagai lembaga pasar tempat pihak pihak yang membutuhkan fasilitas-fasilitas utk melaksanakan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.Untuk melaksanakan pembayaran kpd penduduk negara lain diperlukan valuta asing, sedangkan dari penerima pembayaran dari negara lain menciptakan penawaran akan valuta asing,maka bursa valuta asing diartikan juga sbg tempat permintaan dan penawaran valuta asing dipertemukan.
Pelaku Dalam Bursa Valas 

  • • Perusahan Importir dan eksportir yg membeli /jual barang & jasa
  • • Perusahaan/Investor di dlm negeri yg memerlukan valas utk menyelesaikan kewajiban luar negeri yg timbul dr transaksi pembelian surat berharga/membayar pinjaman luar negeri atau Investor yg memberikan pinjaman kpd penduduk negara lain/pembelian srt berharga luarnegeri.
  • • RT/Keluarga /Wisatawan yang akan bepergian ke luar negeri.
  • • Pemerintah yg memerlukan valas utk biaya perwakilan,bayar bunga/pokok hutang luar negeri.
  • • Spekulan valas yg mengindikasikan kebijakan devaluasi
  • • Bank Umum Devisa yg menyediakan kiriman uang utk pembayaran internasional, membiayai kredit dalam valas untuk transaksi luar negeri dan mengurangi risiko perubahan kurs valuta asing.
  •  Istilah-Istilah Dalam Valuta Asing
  • • Convertible Currency : bebas untuk ditukarkan dgn mata uang asing lain.
  • • Inconvertible Currency: Artinya : Tidak bebas untuk ditukar dgn mata uang asing lainnya , atau Sukar ditukarkan dgn mata uang asing /negara lain.
  •  • Transaksi Spot :jual-beli mata uang yg diselesaikan penyerahan dan pembayaran dlm 2 hari kerja berikutnya, Transaksi Forward :jual-beli mata uang yg diselesaikan penyerahan dan pembayaran pd waktu yang akan datang –sedangkan kurs ditetapkan pd waktu kontrak transaksi dilakukan ,Transaksi Swap:jual-beli mata uang dgn 2 tanggal penyerahan valuta yg berbeda –spot beli forward jual.terjadi pada wkt yg sama.
  •  • Hedging : Apabila transaksi jual beli yg diadakan oleh penduduk suatu negara dgn penduduk negara lain pembayarannya tidak dilakukan seketika, maka kedua belah pihak akan menanggung risiko yg timbul sbg akibat perubahan kurs valuta asing. Cara menghindari risiko yg mungkin timbul para pihak dpt melakukan Hedging yaitu dgn mengadakan perjanjian dgn Bank yg disbt Transaksi Forward /Forward Exchange.
  •  • Arbitrage : Apabila kurs valuta asing yg terjadi di negara yg satu berbeda dgn kurs valuta asing yg terjadi di negara lain, maka biasanya akan timbul Arbitrage. Misalnya : Di New York £ 1 = US $ 2.00 ,sedangkan di London £ 1 = US $ 2.10 ,maka kalau kita membeli Pound Sterling di New York dan kemudian menjualnya di London kita akan memperoleh keuntungan.  Tindakan Arbitrage ini akan menghilangkan/mengurangi perbedaan kurs valuta asing antara pusat finansial yg satu dgn yg lain.
  • • Bid and Offer Quotation : Menetapkan kesediaan membeli utk harga Bid (kurs beli ) dan kesediaan menawarkan/menjual Offer (kurs jual).
  •  • Point Quotation : sering dilakukan dikalangan para pelaku valuta asing utk menyatakan forward rate.
  •  • Misalnya Rp/US $ yang 9300-9350 dinyatakan 1 Bln Forward 25-75. Pembayaran Tunai Dimuka (Cash In Advance/Advance Payment).
  • • Pembayaran yg dilakukan pembeli/importir kpd penjual eksportir sebelum brg dikapalkan secara tunai baik secara penuh (full payment) maupun sebagian (partial payment).
  • • Risiko bagi importir menanggung biaya pembelian brg walaupun brg blm dikirim, brg yg dtg tdk sesuai pesanan, terlambat dtgnya brg atau risiko ketidak jujuran eksportir lainnya.
  • • Bbrp cara pembyran ini : Wesel Bank (Demand Draft), Telegraphic Transfer(TT), Surat /Mail Transfer,Electronic Payment (SWIFT,Western Union,Money Gram),Uang Kertas /Bank Notes. Rekening Terbuka (Open Account).
  • • Cara ini adalah kebalikan dari Cash In Advance yaitu penjual mengirim barang terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah jangka waktu tertentu atau laku terjual atas dsr perjanjian yg mereka sepakati. • Risiko bagi penjual/eksportir harus membiayai pengiriman barang,dan gagal bayar dari pembeli (default). Konsinyasi (Consignment)
  • • Sistem ini merupakan cara pembayaran internasional yg dilakukan oleh agen/importir kepada eksportir setelah barang laku terjual kepada pihak ketiga (ultimate user/buyer). Agen/importir(biasanya afiliasi/subsidiary) dititipkan brg untuk dijual kpd pembeli. Inkasso Wesel /Bill Of Exchange/Draft (Collection)
  • • Wesel/Bill of Exchange/Draft adalah suatu surat perintah tertulis dari Eksportir (drawer) yg ditujukan kpd importir (drawee) atau agennya utk melakukan pembayaran uang sejumlah tertentu dan pada jk wkt atau tgl tertentu kpd pihak yg ditunjuk atau pemegang atau pembawa wesel tersbt.
  •  • Wesel/BOE/Draft dilampiri dengan dokumen-dokumen lain berupa Faktur/Invoice, Konosemen (Bill of Lading surat muatan kapal), daftar isi (Packing List), Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin),Polis Asuransi (Policy/Certificate of Insurance) diserahkan oleh Eksportir kpd Bank utk ditagihkan melalui Bank Koresponden ke Importir (Drawee) .

 Pihak-Pihak Dalam Wesel :


  1. Drawer yaitu pihak penarik wesel . Dalam perdagangan internasional/ luar negeri drawer disbt Principals atau Eksportir. Drawee yaitu pihak tertarik / kepada siapa wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan luar negeri drawee disebut juga Importir.
  2. payee yaitu pihak menerima pembayaran. Dapat Drawer sendiri atau atas perintah drawer. Penggolongan inkasso wesel (collection) atas ada tidaknya dokumen yg menyertai saat ditagihkan :
  • Clean Collection : Bank hanya menerima dan menagihkan Financial Document yg diserahkan eksportir/principals.
  • Documentary Collection : Bank menerima Financial Document disertai Commercial Documents atau Commercial Documents saja yg diserahkan Eksportir/principals utk ditagihkan kepada importir/drawee. Penggolongan inkasso wesel (collection) atas dasar saat penyerahan dokumen :
  1. Documents Against Payment (D/P) ; dokumen akan diserahkan oleh bank kpd drawee jika dibayar.
  2. Documents Against Acceptance (D/A);dokumen akan diserahkan oleh bank kpd drawee jika telah mendapatkan akseptasi dari drawee. Wesel dpt berbentuk At Sight /Atas Unjuk pembayaran dilakukan saat ditunjukkan dan At Tenor /Time/Usance dilakukan akseptasi terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan pada tanggal/waktu yg ditentukan didalam wesel.

 Letter of Credit (L/C)
Didefinisikan sbg surat yg dikeluarkan oleh bank atas permintaan pemohon/importir yg ditujukan kpd penerima L/C dimana bank akan membayar/mengaksep wesel yang ditarik penerima L/C jika syarat dan kondisi yg ditetapkan dlm L/C dipenuhi.
Dokumen yg disyaratkan L/C

  1. • BILL OF LADING / AIRWAY BILL
  2. • DRAFT / BILL OF EXCHANGE / WESEL
  3. • COMMERCIAL INVOICE
  4. • PACKING LIST
  5. • CERTIFICATE OF ORIGIN
  6. • CERTIFICATE OF INSURANCE
  7. • LAIN-LAIN Kondisi Harga Dlm L/C
  8. • FOB= Free On Board. • FAS = Free Alaong Side Ship.
  9. • CFR /C&F = Cost and Freight.
  10. • CIF=Cost Insurance and Freight.
  11. • DDP = Delivery Duty Paid.
  12. • Dan kondisi harga lain sesuai Incoterms.

 Pihak yg terlibat dlm transaksi L/C :

  • • Applicant adalah pemohon pembukaan L/C kpd bank. Dlm perdag internasional importir.
  • • Issuing Bank adalah bank yg menerbitkan L/C atas permintaan pemohon.
  • • Beneficiary adalah pihak yg menerima pembukaan L/C.Dlm perdag internasional eksportir. Disamping ketiga pihak tersebut diatas ada pihak lain yang membantu memperlancar pelaksanaan transaksi pembayaran dgn L/C.
  • Advising Bank : Bank yg atas permintaan Issuing Bank akan memberitahu kpd Beneficiary bhw telah dibuka L/C untuknya.
  • Confirming Bank : Bank yang akan menjamin jika Issuing apabila gagal memenuhi janji untuk membayar dokumen atau mengaksep wesel.
  •  Negotiating Bank : Bank yg akan membayar Beneficiary jika beneficiary menyerahkan wesel dan dokumen yg sesuai syarat dan kondisi L/C .
  • Reimbursing Bank: Bank yg akan mengganti pembayaran yg dilakukan Negotiating Bank kpd Beneficiary.

No comments:

Post a Comment